LAMONGAN, KOMPAS.com - Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan, R Imam Muchlisin membantah uang tunai Rp 1 miliar lebih yang diamankan di dalam mobil Toyota Innova hendak digunakan untuk kepentingan politik uang.
Ia menyatakan, uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar upah bagi saksi Partai Gerindra dalam mengawasi Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Lamongan.
"Jadi setiap satu saksi itu Rp 150.000, kali jumlah saksi di setiap TPS di Lamongan, ditambah uang saksi di kecamatan dan koordinator saksi, sehingga jumlah keseluruhannya itu Rp 1, 075 miliar. Memang ini benar-benar untuk kegiatan saksi, jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain," tutur Imam di kantor Bawaslu Lamongan, di Jalan Raya Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: Polisi Lamongan Temukan 1 Mobil Berisi Uang Miliaran Rupiah dan Atribut Partai
Ia justru mengaku heran, lantaran uang yang rencananya bakal dipergunakan untuk keperluan membayar upah para saksi tersebut malah diamankan oleh pihak berwajib.
Imam mengatakan, pengambilan uang tersebut bukan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan. Hal itu karena ketua DPC berhalangan. Pengambilan uang kemudian diwakilkan kepada Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan yang merupakan salah satu orang yang turut diamankan dalam kejadian tersebut).
"Kebetulan Pak Ketua sedang ada acara di luar dan tidak bisa digantikan, kemudian diwakilkan kepada wakilnya. Ambilnya (uang tersebut) di DPD Partai Gerindra Jawa Timur," terang dia.
Namun, pada Senin (15/4/2019) malam, mobil tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dalam razia yang dilaksanakan di sekitaran Jalan Panglima Soedirman, Kecamatan Lamongan kota, Lamongan.
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Capres 02 Pulau Nias Terjaring OTT, Diamankan Uang Rp 60 Juta
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan juga Bawaslu Lamongan masih terus mendalami sejumlah keterangan terkait temuan tersebut dengan menggelar rapat pleno terkait hal ini. Para petugas belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran tindak pidana dalam hal ini atau tidak.
"Mulai tadi malam hingga saat ini, kami masih dalam proses mendalami, jadi belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab kami harus memintai keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.
Diberitakan sebelumnya, satu mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan nomor polisi S 1976 JT diamankan aparat kepolisian. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang dalam jumlah besar, senilai Rp1,075 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan