Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Selebaran Berisi Ajakan Golput di Makassar, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 16/04/2019, 16:50 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan beredarnya selebaran mengenai ajakan untuk tidak mencoblos pada pemilu 17 April 2019 besok.

Selebaran ini kemudian beredar cepat hingga viral di beberapa media sosial.

Selain mengajak untuk tidak memilih, dalam selebaran itu juga tertulis untuk tetap bekerja dan mengabaikan memilih para caleg yang di dalam selebaran dianggap tidak akan mengubah nasib rakyat.

"Tidak memilih adalah hak. Lebih baik pergi bekerja, berlibur, merayakan paskah dengan hikmat daripada memilih. Lebih baik pergi bekerja daripada datang ke TPS untuk memilih," demikian garis besar tulisan dalam selebaran ajakan golput yang beredar di media sosial.

Baca juga: Cegah Golput di Ambon, Ketua RT Diimbau Ajak Warga Datangi TPS

Selebaran ini pertama kali ditemukan warga di sepanjang Jalan Kesadaran Raya dan Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ada ratusan selebaran yang tersebar di halaman dan sekitar pagar rumah-rumah warga.

Para warga yang menemukan ini mengaku tidak mengetahui penyebar selebaran ini.

"Dari tadi pagi sudah banyak tersebar di jalan-jalan sampai di tempel di pagar. Barangkali, ada yang sebar waktu tadi malam," kata salah seorang warga bernama Imran di lokasi temuan, Selasa (16/4/2019) siang.

Baca juga: Mengapresiasi dan Merangkul Golput

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari saat dikonfirmasi mengenai selebaran itu mengatakan, kampanye ajakan seperti itu umumnya tidak bermasalah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menggunakan hak pilih atau tidak dan hal itu diatur undang-undang.

Namun, Bawaslu tetap mengimbau warga agar sebaiknya tidak mengkampanyekan golput. Sebab menurutnya, suara atau hak pilih setiap orang bakal menentukan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

"Sebaiknya jangan ada ajakan golput seperti itu. Gunakanlah untuk memilih sesuai hati nurani," kata Nursari.

Baca juga: Kemenpora: Generasi Milenial Jangan Golput!

Lebih lanjut Nursari mengungkapkan, apabila ada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, baru masuk dalam kategori ranah pidana.

"Kalau dengan sengaja menghalangi orang menggunakan hak pilih, bisa terancam penjara," imbuh Nursari.

Nursari menyebut, hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Seperti pada Pasal 510, yang menyebut orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Baca juga: PBNU Imbau Masyarakat yang Punya Hak Pilih Tak Golput

Selain itu, ada juga Pasal 511 berisi ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.

Sedangkan pada Pasal 515, orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com