Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta "Serangan Fajar" Sejumlah Oknum Caleg, Dimarahi Warga hingga Rampas Ponsel Petugas TPS

Kompas.com - 16/04/2019, 14:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

HSL juga sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam.

Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam. Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi.

Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.

Baca Juga: Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu

6. Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2019).

"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.

Lalu sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses.

Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.

"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin, mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.

"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.

Baca Juga: Kirim 14 Warga Umrah, Caleg Demokrat Bantah "Money Politics"

Sumber: KOMPAS.com (Junaedi, Fitri Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com