Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 8 Tahun, Mantan Kalapas Sukamiskin Terima dan Tak Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 16/04/2019, 13:16 WIB
Agie Permadi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

"Pak Wahid tidak akan mengajukan banding", kata Firma yang dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Menurut Firma, Wahid dan keluarga menerima vonis tersebut, adapun kliennya tersebut tidak akan mengajukan banding lantaran Wahid khawatir hukumannya diperberat apabila mengajukan banding.

Selain itu, Wahid juga trauma menghadapi persidangan.

Menurutnya, keputusan itu sudah dipertimbangkan kliennya yang menyatakan tak akan banding.

"Dia khawatir akan dipertinggi lagi (hukumannya)," tuturnya.

Baca juga: Polisi Ikut Bantu OTT KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin

Namun dari segi hukum, katanya, pihaknya tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang tidak menerima pembelaannya.

"Kita kurang terima kenapa diabaikan semua. Tapi kita kembali ke Pak Wahid, karena dia yang kita bela," tuturnya.

Baca juga: OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Amankan Enam Orang

Menurutnya, Wahid mengatakan bahwa putusan vonis 8 tahun itu cukup sakit bagi kliennya.

"Pak Wahid bilang, 8 tahun itu sakit," katanya.

Keputusan tak ajukan banding itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya," katanya.

Baca juga: OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Amankan Penyelenggara Negara dan PNS

Lebih lanjut, Firma juga mengupayakan agar KPK tak mengekseskusi Wahid ke Lapas Sukamiskin, dengan alasan faktor psikis Wahid, yang pernah menjabat Kalapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, Wahid Husein divonis hukuman 8 tahun pidana dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com