Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pencoblosan, Caleg Gerindra dari Magetan Dicoret dari DCT

Kompas.com - 16/04/2019, 12:09 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAGETAN, KOMPAS.com - Jelang pencoblosan Pemilu 2019 besok, nama Joko Sudarmawan caleg DPR RI dari Partai Gerindra dipastikan dicoret dari DCT.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magetan Jawa Timur Abdul Azis mengatakan, dalam putusan sidang ajudikasi administrasi, Bawaslu RI telah memutuskan mencoret Joko Sudarmawan karena melanggar aturan Pemilu.

“Putusan sidang dari ajudikasi administrasi Bawaslu RI itu sudah memutuskan untuk memerintahkan kepada KPU mencoret atas nama Bapak Joko Sudarmawan dari daftar caleg tetap DCT. Dan itu Insya Allah sudah dilakukan oleh KPU RI,” ujar Abdul, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Dana Saksi Demokrat di TPS Disiapkan oleh Para Caleg

Dengan dicoretnya nama Joko Sudarmawan dari DCT, dipastikan caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Meski demikian, jika yang bersangkutan memperoleh suara dalam Pemilu 2019, maka suara dari Joko Sudarmawan akan dihitung sebagai suara sah partai.

“Seumpama nanti itu caleg dapat suara banyak, dia tidak bisa duduk di kursi tersebut, maka dialihkan kepada caleg yang lain, masuk ke partai," imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Magetan saat ini juga masih melakukan penelusuran terkait dugaan adanya pelanggaran tindak pidana pemalsuan data yang dilakukan oleh Joko Sudarmawan, saat mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

“Akan kita sampaikan kepada Satreskrim Polres Magetan terkait tidak memberikan informasi yang benar. Terpenuhi tidak unsur pidana umumnya,” ucap Azis.

Kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilu caleg DPR RI dari Partai Gerindra Joko Sudarmawan yang enggan mengundurkan diri sebgai kepala desa merupakan kasus temuan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Joko Sudarmawan sendiri memilih mangkir saat dipanggil Bawaslu Kabupaten Magetan untuk dimintai keterangan.

Upaya Kompas.com melakukan klarifikasi ke Kantor Desa Klagen juga tidak membuahkan hasil. Titik istri Joko Sudarmawan mengatakan, jika suaminya sedang ke luar kota.

Baca juga: Partai Berkarya Optimalkan Caleg Bantu Saksi Kawal Pemungutan Suara di TPS

 

“Bapak itu sebetulnya sudah tidak mau. Tahun ini sudah pensiun,” kata dia.

Sementara, sejumlah perangkat Desa Klagen juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kepal desanya.

Mereka mengakui jika Joko Sudarmawan memang jarang masuk kantor. Sayangnya, seluruh perangat Desa Klagen mengaku tidak tahu nomor HP lurahnya.

Joko dipastikan melanggar aturan Pemilu karena masih aktif sebagai Kepala Desa Klagen. Nama Joko juga sudah tercetak pada kartu suara Pemilu 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com