Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diungkap, Nama-nama Caleg Pelanggar Pidana Pemilu Selama Masa Kampanye

Kompas.com - 16/04/2019, 07:32 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber

PALU, KOMPAS.com - Sebanyak 505 pelanggaran Pemilu 2019 tercatat terjadi di Sulawesi Tengah selama masa Kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengatakan, dari 505 pelanggaran Pemilu 2019, sebanyak 14 tercatat sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.

Ke-14 pelanggaran pidana Pemilu 2019 yang ditindak pengawas pemilu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 14 kasus pidana pemilu itu, lanjut Ruslan, sebanyak 11 pelanggar dengan status calon legislatif. Sedangkan sisanya dari penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, serta aparatur sipil negara.

"Ke-11 Caleg ini, tentunya sesuai ketentuan, selain pidana pemilu, juga ada sanksi administrasi, berupa diskualifikasi calon," tutur Ruslan, Senin (15/4/2019) siang.

Baca juga: Mereka yang Siap-siap Merawat Caleg Stres...

Adapun ke-11 caleg yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu itu adalah:

- dari Kabupaten Banggai Laut

1. caleg PDI Perjuangan atas nama Frens Silas

2. caleg Partai Gerindra atas nama Elny Hony

3. caleg Partai Demokrat atas nama Daing Abd.Majid

4. caleg Partai PPP atas nama Ihlas Lapala

5. caleg Partai Perindo atas nama Erlina Yocom

6. caleg partai Nasdem atas nama Periyanto Tanus, serta

7. caleg partai Perindo atas nama Indrawati S Buluan.

 

- dari Kota Palu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com