"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Soal status Plt memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ungkapnya.
Selain itu, Bilal mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, jabatan Plt tidak bisa ditetapkan ketika jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Seharusnya, kata dia, MWA sendiri yang seharusnya menunjuk seorang Plt karena Menristekdikti bagian dari MWA.
"Kami ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.