BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) berencana melayangkan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu (13/4/2019).
Dalam rapat tersebut, Ketua MWA Rudiantara memutuskan mengangkat seorang Plt rektor Unpad untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukkan Plt Rektor Unpad nantinya diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir.
Selain masalah Plt rektor di tengah proses pemilihan rektor (Pilrek) Unpad, para dosen juga menggugat keputusan MWA yang berencana mengulang kembali proses Pilrek Unpad sesuai amanat Kemenristekdikti lewat surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019.
Baca juga: Pemilihan Rektor Unpad yang Terkatung-katung hingga Digugat
Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira mengatakan, keputusan MWA tersebut jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, MWA justru menyerahkan keputusan pengangkatan Plt rektor Unpad itu kepada Menristekdikti.
Padahal, kata Indra, dengan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang disandang Unpad, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena Unpad memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan terutama dalam hal penunjukkan Plt rektor.
"Kami kaget ada surat menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," kata Indra saat ditemui di Gedung Sri Soemantri Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Indra menambahkan, Keputusan MWA untuk meminta Menristekdikti menunjuk Plt rektor Unpad tidak ada dasar hukumnya.
"Dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum itu (perbuatan) bar-bar,” ujarnya.
Baca juga: Atip Latipulhayat Gugat MWA Terkait Pemilihan Rektor Unpad Bandung
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah menilai proses pilrek diduga sudah rusak dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses pilrek.
Bilal mengatakan, dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi, pihaknya berencana melayangkan gugatan untuk membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt, menyerahkan penunjukkan Plt kepada Menristekdikti dan mengulang proses pilrek telah menyalahi aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.