Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Rektor Unpad yang Terkatung-katung hingga Digugat

Kompas.com - 15/04/2019, 21:12 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Dalam surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019 tertanggal 10 April 2019, M Nasir meminta MWA Unpad mengubah Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Kedua, Menristekdikti meminta proses pemilihan Rektor Unpad berdasarkan peraturan baru yang harus dibuat MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Karena masa jabatan rektor Unpad periode 2015-1029 telah berakhir 13 April 2019, MWA sepakat untuk menetapkan adanya Pelaksana Tugas (Plt) hingga proses pilrek selesai.

Pihaknya meminta Kemenristekdikti menetapkan Plt Rektor Unpad. Ia pun memastikan, penetapan Plt tidak akan menghambat proses akademik di Unpad.

“Tidak mungkin seorang Menristekdikti mempreteli kewenangannya sehingga Unpad tidak berfungsi. Yang bertanggung atas sektor pendidikan tinggi di Republik itu Menristekdikti. Sivitas Akademika Unpad tidak perlu khawatir,” tutur Rudiantara dalam rilisnya.

Calon rektor menggugat

Sementara itu, salah satu calon rektor Unpad, Atip Latipulhayat akan menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya akan ke PTUN. Kita akan menggugat keputusan ini yang melanggar hukum,” kata Atip saat ditemui di Gedung Sri Soemantri Fakuktas Hukum Unpad Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Namun demikian, sebelum membuat gugatan, Atip berencana meminta kejelasan pihak MWA terkait permintaan Kemenristek Dikti yang meminta proses Pilrek Unpad diulang. Jika harus diulang dari awal, Atip mengatakan hal tersebut sudah cacat hukum.

“Saya menunggu hasil tertulis dari rapat MWA keputusannya bagaimana. Saya bertanya mengulang itu bagaiamana maksudnya? Apakah dari 8 besar lagi? Apakah tetap tinggal dua? Tinggal jalan lagi. Apakah mengulang dari nol, itu berat masalah hukumnya,” ujar Atip.

Baca juga: Pemilihan Rektor Unpad Terkatung-katung, Mahasiswa Kecewa

 

Atip mengaku mengalami banyak kerugian akibat tidak jelasnya proses Pilrek Unpad. Bahkan, beberapa kegiatan di luar negeri terpaksa tidak bisa dihadiri olehnya.

“Saya akan gugat secara perdata karena saya dirugikan akibat ketidakpastian selama enam bulan. Jadwal-jadwal saya berantakan. Secara psikologis saya terganggu karena saya tetap berpikir tapi enggak jelas kapan mau selesainya. Kalau pertandingan harus jelas finish-nya, ini mah sebelum ke finish saya disuruh pulang. Siapa pemenang siapa yang kalah enggak jelas. Ini merugikan bagi saya, maka saya ajukan perdata,” kata Atip.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com