PALEMBANG, KOMPAS.com - Isu adanya pencoblosan surat suara yang disimpan di dalam gudang kawasan Jalan Sofyan, Kecamatan Gandus Palembang, Sumatera Selatan sempat membuat heboh pada Minggu (15/4/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang yang mendapatkan kabar tersebut langsung melakukan pengecekan ke lokasi ruko yang disebut gudang penyimpanan surat suara tersebut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tak menemukan surat suara yang dimaksud. Namun, hanya ada tumpukan buku panduan untuk para saksi di TPS.
Baca juga: Konflik yang Rawan Terjadi di Apartemen dan Rusun Saat Pencoblosan
Kepala Bawaslu Kota Palembang M Taufik, ketika dikonfirmasi mengatakan, gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan buku untuk saksi oleh Bawaslu Sumatera Selatan.
"Bukan suara yang dicoblos, itu adalah gudang tempat penyimpanan buku saksi-saksi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Eksodus Warga ke Luar Negeri
Taufik menjelaskan, dari hasil investigasi, mereka tak menemukan pelanggaran pemilu di dalam gudang. Sehingga proses penyelidikan pun tidak dilanjutkan.
"Karena ada isu-isu yang beredar (surat suara dicoblos), makanya diperiksa, ternyata bukan, ternyata gudang buku saksi. Tidak ada penyelidikan lebih lanjut, sudah diinvestigasi tidak masalah,"ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.