Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dihina, Menantu di Malang Bakar Mertuanya dengan Bensin

Kompas.com - 15/04/2019, 14:53 WIB
Andi Hartik,
Rachmawati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Nurul Mutoyibah (32) tega membakar mertuanya, Lismini (57) dengan bensin hingga tewas. Diduga, pembakaran itu dipicu karena perselisihan rumah tangga.

Kejadian menantu membakar mertuanya ini terjadi pada Jumat (12/4/2019) di Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo kepada Kompas.com mengatakan, sebelum kejadian, pelaku membeli bensin jenis pertalite di sekitar rumahnya. Bensin itu lalu dituang ke baskom plastik untuk memudahkannya menyiram korban.

Baca juga: 2 Wisatawan di Malang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Setelah itu, pelaku mengetuk pintu dapur. Korban yang ada di dalam dapur kemudian membuka pintu dan seketika pelaku menyiramkan bensin kepada korban.

Lalu pelaku menyalakan korek api, namun korek api itu jatuh setelah korban mendorong pelaku. Pelaku kemudian menyalakan kompor gas yang apinya menjalar ke tubuh korban yang sudah dipenuhi cairan bensin.

"Mereka sudah tidak cocok. Sering konflik. Sehingga puncaknya saat kejadian," katanya, Senin (15/4/2019).

Anton mengatakan, korban marah karena tidak terima sering dihina oleh mertuanya. Terakhir, korban dihina karena tidak membayar uang iuran air yang dipakai keluarga.

"Menurut keterangan tersangka, dia tidak terima sering dihina oleh korban. Menggunakan air buat mandi. Informasinya yang membayar iuran air tiap tahunnya korban," katanya.

Baca juga: Tak Sengaja Gunting Kabel, Pria Malang Tewas Tersengat Listrik di Wihara

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dengan luka bakar 95 persen sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan pembakaran, pelaku sempat berusaha kabur dan dia ditangkap di ladang belakang rumahnya.

Pelaku diancam dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan kematian dengan kurungan penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com