Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses.
Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Madiun Telisik Dugaan Money Politics di Pengajian yang Dihadiri Caleg PDI-P
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.
Kasus money politics ini buka kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar. Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku money politics telah dijebloskan ke dalam penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.