Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulir C-6 Tanpa Tanda Tangan Ketua KPPS Sudah Ditarik KPU Pesisir Selatan

Kompas.com - 14/04/2019, 18:45 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Sumatera Barat menarik kembali formulir C-6 atau surat panggilan pemilih yang tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"C-6 yang tidak ditandatangani ketua KPPS dan sudah ada di tangan pemilih sudah kami tarik kembali," ujar Komisioner KPU Pesisir Selatan Medo Patria yang dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Beredar, Formulir C-6 yang Tidak Ditandatangani Ketua KPPS di Pesisir Selatan

Medo menjelaskan, C-6 yang tersebar tanpa tanda tangan ketua KPPS itu ada di TPS 02 Nagari Duku Utara dengan jumlah pemilih 300 orang.

"Penyebabnya karena tergesa-gesa saja. Ketua KPPS lupa menandatangani, sementara anggotanya langsung saja membagikan tanpa melihat sudah ditandatangani," katanya.

Untung saja, kejadian itu diketahui pengawas TPS Fitrinawati yang teliti melihat C-6 yang belum ditandatangani.

"Kalau tidak ada tanda tangan ketua KPPS tentu C-6 itu tidak berlaku. Namun sekarang semuanya sudah kami tarik dan ketua KPPS sudah menandatanganinya," kata Medo.

Baca juga: KPU Gunungkidul Anggarkan Rp 11,83 Miliar untuk Honor Ribuan KPPS

Sebelumnya beredar formulir C-6 atau surat panggilan pemilih tanpa ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nagari Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penemuan itu berawal dari salah seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Fitrinawati yang ingin mendokumentasikan pembagian C-6 yang dilakukan anggota KPPS di daerah itu.

Fitrinawati melihat anggota KPPS membagikan C-6 tanpa ditandatangani oleh Ketua KPPS

Melihat itu, Fitrinawati meminta KPPS menghentikan pembagian C-6 ke pemilih sampai ditandatangani ketua KPPS. Kemudian, C-6 yang sudah terlanjur dibagikan diminta kembali ke tangan pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com