Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban

Kompas.com - 13/04/2019, 15:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ambon kabur setelah diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April lalu. Saat itu polisi mengamankan dua korban yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.

Berikut ini fakta lengkapnya:

 

1. Anggota TNI kabur seusai diduga terlibat kasus prostitusi anak di Ambon

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP, yakni NR (15) dan DA (14), untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH.

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

“Kami cari terus, Pomdam juga ikut mencari, bahkan kami cari sampai di kampung halamannya kemarin,” ujarnya.

Baca juga: Oknum TNI Jadi Pelaku Kasus Prostitusi Anak di Ambon

 

2. Serda SE diduga mengencani dua siswi SMP

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon, yakni NR (15) dan DA (14), di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, pada 29 Maret 2019.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat ini, seorang wanita berinisial SH yang berperan sebagai mucikari telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kolonel Arm Sarkistan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah melanggar aturan.

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya.

Baca juga: Cabuli Siswi di Indekos, Seorang Guru SMK di Ambon Dihakimi Massa

 

3. Oknum Serda SE diduga masih di Maluku

Tentara.Thinkstock Tentara.

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho mengatakan, pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan Pomdam Pattimura, tetapi juga aparat Kodam dan Korem.

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.

Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.

Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.

Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, pihaknya memastikan, Serda SE masih berada di Maluku.

“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.

Baca juga: Kapendam Pattimura: Serda SE Kemungkinan Masih di Maluku

 

4. Polisi tangkap mucikari saat hendak kabur 

Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019)

Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon. Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui Bandara Pattimura, Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Baca juga: Polisi Selidiki Adanya Korban Lain dalam Kasus Prostitusi Anak di Ambon

 

5. Kesaksian dua korban yang masih berstatus siswi SMP

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Polisi saat ini baru memeriksa dua orang yang diduga korban SH, yakni NR (15) dan DA (14). Keduanya diketahui merupakan siswa SMP di Kota Ambon.

“Penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk apakah ada anak-anak lain yang menjadi korban selain dua korban sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy di kawasan Waihaong Ambon, Kamis (11/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan para korban, korban dipaksa menonton video porno sebelum melayani pria hidung belang oleh SH.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.000 hingga Rp 200.000, tapi uang itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan modus operandi tersangka dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong. Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno. Selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.

Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak di Ambon

 

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com