Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Prostitusi Online 2 Siswi SMP di Ambon, Anggota TNI Terlibat hingga Kesaksian Dua Korban

Kompas.com - 13/04/2019, 15:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ambon kabur setelah diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar kasus penjualan anak dengan menangkap seorang perempuan berinisial SH (25) alias Ocah pada 9 April lalu. Saat itu polisi mengamankan dua korban yang masih berstatus siswi SMP di Kota Ambon.

Berikut ini fakta lengkapnya:

 

1. Anggota TNI kabur seusai diduga terlibat kasus prostitusi anak di Ambon

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Seorang anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE menjadi pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon.

Serda SE diketahui sebagai Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.

Terduga pelaku diketahui ikut memesan dua siswi SMP, yakni NR (15) dan DA (14), untuk berkencan dengan mereka melalui jasa seorang mucikari bernama SH.

Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho membenarkan bahwa salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Saat ini pihak Detasemen Pomdam XVI Pattimura tengah memburu Serda SE itu.

“Kami cari terus, Pomdam juga ikut mencari, bahkan kami cari sampai di kampung halamannya kemarin,” ujarnya.

Baca juga: Oknum TNI Jadi Pelaku Kasus Prostitusi Anak di Ambon

 

2. Serda SE diduga mengencani dua siswi SMP

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon, yakni NR (15) dan DA (14), di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, pada 29 Maret 2019.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat ini, seorang wanita berinisial SH yang berperan sebagai mucikari telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kolonel Arm Sarkistan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah melanggar aturan.

"Sanksi berat akan diberikan hingga pemecatan,” ujarnya.

Baca juga: Cabuli Siswi di Indekos, Seorang Guru SMK di Ambon Dihakimi Massa

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com