Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP, Tolak "Berdamai" untuk Beri Efek Jera hingga Wacana Sanksi Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 13/04/2019, 10:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berkas kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) di Pontianak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah tak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, Jumat (12/4/2019).

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir, saat ini kasus tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum korban menjelaskan alasan menolak upaya diversi hukum adalah untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi limpahkan kasus pengeroyokan siswi SMP ke kejaksaan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, saat ini kasus pengeroyokan siswi SMP sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Sudah dilimpahkan tadi pagi ke Kejaksaan Negeri Pontianak," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Anwar mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak korban dan pelaku untuk melalui upaya diversi.

Untuk itu penanganan perkara saat ini bukan lagi berada di kepolisian, melainkan sudah di kejaksaan.

Sebelumnya, upaya hukum diversi, terkait penanganan kasus pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal dilakukan.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Siswi SMP oleh Geng Siswi SMA ke Kejaksaan

2. Alasan kuasa hukum korban tolak diversi hukum

Suasana usai upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Suasana usai upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

Pembahasan diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, berlangsung alot.

Pertemuan dimulai pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pukul 23.00 WIB. Ketua tim pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.

"Ini gagal, kami tolak (diversi) dan kami lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.

Pihak korban beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pengacara: Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Masih Muntah-muntah

3. Kondisi korban dan hasil visum dari rumah sakit

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Polisi mengungkapkan hasil visum dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Berikut sembilan fakta visum korban korban yang disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir:

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit 

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan

6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak

7. Jantung dan paru dalam batas normal

8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka

9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Selain itu, Daniel Tangkau mengatakan, kondisi korban masih depresi dan trauma. Bahkan, untuk hari ini saja, korban sudah muntah sebanyak dua kali.

"Korban masih muntah-muntah. Sampai pagi ini sudah muntah dua kali," kata Daniel, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan

4. Ini permintaan kuasa hukum tiga siswi tersangka pengeroyokan

Syahdan, saksi mata menunjukkan lokasi peristiwa pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Syahdan, saksi mata menunjukkan lokasi peristiwa pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

Kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Amirudin menerangkan, dalam upaya diversi, Bapas Kemenkumham Kalbar, merekomendasikan agar ketiga tersangka dikenakan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan.

Rekomendasi sudah dikaji dalam dua hari belakangan. Selain karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam amanah undang-undang perlindungan anak, rekomendasi ini juga dianjurkan, mengingat ketiga tersangka telah menyesali atas perbuatan mereka.

Menurut dia, perlu diketahui, upaya diversi bukan sebuah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atau upaya untuk menggugurkan pidana terhadap pelaku, namun lebih ke arah bagaimana penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau persidangan.

"Dalam perkara anak, upaya diversi dapat dilakukan tiga kali. Yakni di kepolisian (saat ini), kejaksaan dan di pengadilan nanti," ujar dia.

Baca Juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan

5. KPAI: Rehabilitasi yang tuntas bagi korban

Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah setempat memastikan pemulihan terhadap siswi SMP di Kota Pontianak berinisial AD (14).

AD menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswi SMA karena komentar di Facebook perihal persoalan asmara.

"Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban," kata Susanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Pemulihan tersebut dapat berupa pendampingan hukum, psikososial, dan langkah lain agar korban dan terduga pelaku tidak mendapat perlakuan yang tidak tepat.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan AD di Pontianak, Ini Pesan KPAI untuk Pemda, Sekolah, dan Orangtua

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Hendra Cipta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com