Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP, Tolak "Berdamai" untuk Beri Efek Jera hingga Wacana Sanksi Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 13/04/2019, 10:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

4. Ini permintaan kuasa hukum tiga siswi tersangka pengeroyokan

Kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Amirudin menerangkan, dalam upaya diversi, Bapas Kemenkumham Kalbar, merekomendasikan agar ketiga tersangka dikenakan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama tiga bulan.

Rekomendasi sudah dikaji dalam dua hari belakangan. Selain karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam amanah undang-undang perlindungan anak, rekomendasi ini juga dianjurkan, mengingat ketiga tersangka telah menyesali atas perbuatan mereka.

Menurut dia, perlu diketahui, upaya diversi bukan sebuah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak atau upaya untuk menggugurkan pidana terhadap pelaku, namun lebih ke arah bagaimana penyelesaian tindak pidana anak di luar pengadilan atau persidangan.

"Dalam perkara anak, upaya diversi dapat dilakukan tiga kali. Yakni di kepolisian (saat ini), kejaksaan dan di pengadilan nanti," ujar dia.

Baca Juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan

5. KPAI: Rehabilitasi yang tuntas bagi korban

Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah setempat memastikan pemulihan terhadap siswi SMP di Kota Pontianak berinisial AD (14).

AD menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswi SMA karena komentar di Facebook perihal persoalan asmara.

"Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban," kata Susanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Pemulihan tersebut dapat berupa pendampingan hukum, psikososial, dan langkah lain agar korban dan terduga pelaku tidak mendapat perlakuan yang tidak tepat.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan AD di Pontianak, Ini Pesan KPAI untuk Pemda, Sekolah, dan Orangtua

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Hendra Cipta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com