Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP, Tolak "Berdamai" untuk Beri Efek Jera hingga Wacana Sanksi Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 13/04/2019, 10:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Pihak korban beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pengacara: Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Masih Muntah-muntah

3. Kondisi korban dan hasil visum dari rumah sakit

Polisi mengungkapkan hasil visum dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Berikut sembilan fakta visum korban korban yang disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir:

1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact

2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit 

3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala

4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal

5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan

6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak

7. Jantung dan paru dalam batas normal

8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka

9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.

Selain itu, Daniel Tangkau mengatakan, kondisi korban masih depresi dan trauma. Bahkan, untuk hari ini saja, korban sudah muntah sebanyak dua kali.

"Korban masih muntah-muntah. Sampai pagi ini sudah muntah dua kali," kata Daniel, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com