KOMPAS.com - Berkas kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) di Pontianak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah tak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, Jumat (12/4/2019).
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir, saat ini kasus tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum korban menjelaskan alasan menolak upaya diversi hukum adalah untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, saat ini kasus pengeroyokan siswi SMP sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Sudah dilimpahkan tadi pagi ke Kejaksaan Negeri Pontianak," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Anwar mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak korban dan pelaku untuk melalui upaya diversi.
Untuk itu penanganan perkara saat ini bukan lagi berada di kepolisian, melainkan sudah di kejaksaan.
Sebelumnya, upaya hukum diversi, terkait penanganan kasus pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal dilakukan.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Siswi SMP oleh Geng Siswi SMA ke Kejaksaan
Pembahasan diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, berlangsung alot.
Pertemuan dimulai pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pukul 23.00 WIB. Ketua tim pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.
"Ini gagal, kami tolak (diversi) dan kami lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.