Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 1.241 TPS di Solo Masuk Kategori Rawan

Kompas.com - 12/04/2019, 13:17 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut 1.241 tempat pemungutan suara (TPS) atau 71,50 persen dari 1.734 TPS di Solo, Jawa Tengah, masuk dalam kategori rawan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2019).

"Hasil dari kajian yang kami lakukan 71,50 persen atau 1.241 TPS dari 1.734 TPS kami kategorikan rawan," kata Budi.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Minta Bawaslu Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah di Sumbar

Budi mengatakan, penentuan TPS rawan tersebut dilakukan setelah Bawaslu mengadakan simulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS Sondakan, Kecamatan Laweyan, dengan diikuti 208 pemilih. Simulasi tersebut berakhir pada pukul 00.30 WIB.

"Itu baru proses pungut dan hitung, belum menyalin form-form dokumen yang ada. Form C1 kemudian salinan C1 yang harus diserahterimakan kepada saksi partai politik, saksi paslon dan DPD," katanya.

Simulasi yang dilakukan di Sondakan itu, ujar Budi, agar tidak ada perbedaan tafsir antara KPPS dan saksi parpol, paslon maupun saksi DPD, dan tidak ada perbedaan tafsir antara saksi dan pengawas TPS.

Tafsir terkait, misalnya suara sah, atau tidak sah. Tafsir terkait dengan pemilih yang datang akan diberikan surat suara, lima surat suara, dua surat suara, atau satu surat suara terlepas dari problematika teknis yang nanti muncul di lapangan.

"Kami membayangkan nanti kompleksitas teknis di TPS akan lebih besar terkait dengan proses pungut dan hitung. Dari dasar itu, kemudian ingin memberikan stressing terhadap upaya mencegah terjadinya hal-hal yang kemudian bisa menghambat proses pungut dan hitung," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bantah Ketua PPLN Kuala Lumpur Pernah Foto Bersama Relawan Prabowo-Sandi


Dia pun menekankan kepada para jajaran Bawaslu dibutuhkan integritas dan keseriusan dari KPPS untuk kemudian bisa mengawal proses pemungutan sampai penghitungan dengan merujuk ketentuan yang ada.

"KPPS datang pukul 06.30 WIB sampai berakhir pada 00.30 WIB itu dibutuhkan stamina yang luar biasa. Stamina KPPS, saksi, pengawas TPS. Pada posisi ini saya kira rawan terjadi banyak kesalahan," katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta Agus Sulistyo menambahkan, TPS rawan tersebut ditentukan berdasarkan dari empat variabel dan 10 indikator.

Empat variabel itu antara lain penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, kampanye, netralitas, dan pemungutan suara.

Kemudian 10 indikator itu di antaranya pemilih DPTb dalam sebuah TPS, pemilih DPK, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat lembaga lain. Dari aspek variabel kampanye akan terjadinya money politics di TPS, larangan kampanye menghina atau SARA di TPS.

"Netralitas ini terkait dengan petugas KPPS, pada pelaksanaan ada indikator TPS berada di dekat posko, rumah timses, atau peserta pemilu dan logistik," kata Agus.

Berdasarkan hasil kajian, kata Agus, di tingkat kecamatan TPS paling rawan menempati posisi peringkat atas adalah Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan.

Tingkat kelurahan TPS paling rawan adalah Kadipiro 123 TPS, Jebres 108 TPS, Mojosongo 86 TPS, Nusukan 66 TPS, dan Semanggi 67 TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com