Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Atas Kasus Penipuan Izin Pelabuhan Benoa, Caleg Gerindra Seret Nama Putra Eks Gubernur Bali

Kompas.com - 11/04/2019, 18:46 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Rachmawati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - AA Alit Wiraputra caleg Partai Gerindra Dapil Bali yang ditangkap karena kasus penipuan perizinan Teluk  Benoa menyeret sejumlah nama dalam kasus yang membelit dirinya.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis (11/4/2019), Wiraputra menyebut salah satu pihak yang menerima aliran uang adalah seorang bernama Sandos, putra mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

"50 persen uang itu untuk Sandos, sisanya untuk Jayantara dan Chandra. Sandos itu putra gubernur waktu itu," kata Wiraputra. Dia mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang yang diserakan kepada Sandos.

Baca juga: Ditahan Dalam Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Mengaku Dana Miliaran Mengalir ke Sejumlah Pihak

Menurutnya dalam kerjasama yang berujung laporan polisi tersebut awalnya antara Sandos dengan Sutrisno Lukito. Keterlibatan dirinya untuk menggantikan posisi Sandos yang merupakan anak gubernur saat itu.

"Sandos itu putra gubernur saat itu, maka saya diminta mengganti beliau saat itu," ucap Wiraputra.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan yang membelit Wiraputra ini berawal pada tahun 2012 silam saat tersangka merayu korban, Sutrisno Lukito Dosastro untuk melakukan pengurusan ijin dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa seluas 400 hektar. Untuk memuluskan proyek tersebut, maka diperlukan perijinan dari pihak Provinsi Bali. Untuk memuluskan rencana itu, mereka bersepakat mendirikan PT Bangun Segitiga Emas.

PT ini rencananya yang akan mengajukan ijin ke Pelindo III daalam rencana pengembangan pelabuhan. Alit Wiraputra dipercaya untuk memuluskan semua perijinan.

Wiraputra bertugas mengurus draft kerjasama, rekomendasi dan persetujuan prinsip. Mereka sepakat korban mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 30 miliar.

Wiraputra meminta Rp 6 miliar untuk audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian pada tahap kedua, korban kembali memberikan Rp10 miliar kepada tersangka untuk mendapatkan ijin dan rekomendasi dari gubernur saat itu.

Sampai tahap kedua pencairan ijin rekomendasi tidak keluar, padahal pelapor sudah menyerahkan dana kepada tersangka sebesar Rp 16 miliar.

Baca juga: Pelindo III Sebut Kantongi Izin Lingkungan Penataan Pelabuhan Benoa

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dalam keterangan persnya mengatakan dana yang diperoleh dari korban diserahkan kepada tiga orang berinisial J, C dan S.

"Kepada S, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 miliar ditambah Rp 800 juta untuk memberikan arahan pihak mana saja yang berkompeten untuk kepentingan pengurusan perijinan," kata Fairan.

Sedangkan kepada C, diserahkan Rp 4,6 miliar untuk mengurus dan menyiapkan gambar dan rancangan pengembangan wilayah, lalu kepada J diserahkan sebesar Rp 1,1 miliar untuk mengurus legalitas dan surat-surat lain ke Pemprov.

"Ketiga saksi sudah diperiksa, mereka mengaku menerima (aliran uang) dengan sejumlah bukti transfer," kata Fairan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com