BANDUNG, KOMPAS.com - YT terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Reserse Narkoba Polda Jabar, lantaran kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan YT, petugas mendapatkan sabu seberat 139,10 gram di saku celana pelaku. Diduga sabu tersebut akan diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, bahwa pelaku ini target operasi kepolisian lantaran kerap mengedarkan narkotika lintas daerah.
"Pelaku mengedarkan sabu di Karawang dan kota Bandung," kata Enggar di Mapolda Jabar, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Anus, 2 Buruh Migran Diamankan di Batam
Polisi kemudian mengembangkannya ke rumah pelaku, dan didapati sabu seberat 523,03 gram. "Total sabu yang diamankan seberat 662,13 gram," ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel, buku catatan penjualan sabu, timbangan, dan buku rekening bank.
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Bandar Narkoba di Makassar
Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu, adapun pelaku yang masuk daftar pencarian orang berinisial E.
Atas perbuatan YT, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.