Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Kupu-kupu Tanpa Izin di Bengkulu, 3 Warga Jepang Diamankan Petugas Imigrasi

Kompas.com - 11/04/2019, 14:11 WIB
Firmansyah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Jepang, saat mencari serangga jenis kupu-kupu dan kumbang di desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (9/4/2019).

Tiga warga Jepang itu bernama Masahiko Yoshikawa, Kobayashi Mao,dan Mamoru Owada. Saat ini ketiganya diamankan di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan, Kedatangan tiga WNA Jepang di Rejang Lebong ini, untuk melakukan penangkapan dan penelitian serangga. Namun, penelitian tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait. 

Mereka bertiga hanya menggunakan bebas visa kunjungan dan visa arrival. 

''Kunjungan mereka ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan visa on arrival,'' kata Ilham, Kamis (11/4/2019). 

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

Dari pengakuan ketiganya, mereka merupakan komunitas pencinta atau pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di negara Jepang. Di mana, WNA atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada telah berkeliling ke Asia Tenggara untuk mengkoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang. 

Ketiga warga Jepang itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandara Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Setiba di Lubuk Linggau, ketiganya menuju Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dengan menggunakan jasa salah satu travel. Mereka langsung menuju desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Pada Senin 8 April 2019, ketiganya melakukan pencarian serangga jenis kupu-kupu dan kumbang di desa tersebut guna melakukan penelitian. Namun, pada 9 April, ketiganya diamankan oleh aparat setempat.

Tim langsung mendatangi lokasi yang menjadi tempat istirahat dari tiga orang asing tersebut. Di mana saat di lokasi itu petugas langsung meminta keterangan terhadap tiga warga Jepang itu.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga WNA asal Jepang tersebut tidak melengkapi surat izin untuk menangkap serangga dan kumbang.

Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bawaan yang diduga untuk menangkap kupu-kupu dan kumbang. Barang bukti itu berupa, tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga tersebut.

Untuk barang bukti kupu-kupu dan kumbang yang sudah ditangkap, diduga telah dibakar oleh ketiga WNA tersebut.

Ilham mengatakan, Masahiko diketahui sudah beberapa kali datang ke Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong. Sementara, Kobayashi dan Mamoru baru satu kali datang ke Bengkulu.

Ketiga warga Jepang ini dinilai melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemerian izin tinggal yang diberikan kepadanya. 

Ilham mengatakan, ketiga warga Jepang itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

''Sekarang masih diamankan. Deportasi akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut. Jika unsur lain tidak ada maka mereka akan dikenakan pelanggaran admistrasi sehingga mereka akan di deportasi ke negara asal,'' jelas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com