KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan acara kampanye terbuka.
Aturan tersebut berlaku bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Hal itu memmbuat tim sukses calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memindahkan acara kampanye pada hari Rabu (10/4/2019) ke Stadion Sriwedari, Kota Solo.
Prabowo akhirnya menyindir aturan Pemkot Semarang tersebut saat berpidato di hadapan para pendukungnya di Solo, Jawa Tengah.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.
Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.
"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.
Baca Juga: Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan. Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan.
“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota. Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan. Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya melanjutkan.