PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak telah menetapkan tiga siswi SMA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial tersangka FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Selain pengambilan keterangan sejumlah saksi dan pelaku, penetapan status ini juga dikuatkan oleh hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan AD di Pontianak, Ini Pesan KPAI untuk Pemda, Sekolah, dan Orangtua
Berikut sembilan fakta visum korban korban yang disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir:
1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact
2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit
3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala
4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal
5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan
6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak
7. Jantung dan paru dalam batas normal
8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka
9.Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan siswi SMP AD (14) yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA tidak mengalami kekerasan di bagian alat vitalnya.
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan pengakuan korban, setelah penyidik menemui korban di Rumah Sakit Mitra Medika Pontianak, Selasa (9/4/2019) malam.