Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 11/04/2019, 12:21 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, rencananya bakal menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (11/4/2019).

Kedua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham Agsari dan Sulkifli Amir merupakan eksekutor pembunuhan ini. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP.

Keduanya merupakan bawahan Akbar Daeng Ampuh, seorang narapidana yang menjadi otak pembunuhan ini. Ia juga merupakan salah satu jaringan kartel narkoba di Makassar.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Ingin Pelaku Dihukum Mati

 

Akbar memilih mengakhiri hidupnya pada bulan Oktober lalu di dalam selnya beberapa bulan setelah ditetapkan sebagai otak pembunuhan ini.

Sebelumnya, kedua terdakwa pembunuhan pada Selasa lalu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ilham meminta keringanan karena memiliki anak dan istri, sementara Sulkifli Amir mengaku ingin membahagiakan orangtuanya.

Jaksa Penuntut Umum Andi Zulkifli Herman yang diberi kesempatan menanggapi pelidoi kedua terdakwa menegaskan tetap pada tuntutan hukuman mati.

"Kami tetap pada hukuman mati dan tidak akan mengubahnya," ujar jaksa.

Sementara itu, keluarga korban berharap hakim dapat memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan memberikan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

Keluarga menilai, kedua terdakwa dengan sengaja menghilangkan enam orang nyawa kerabat mereka pada 6 Agustus 2018 lalu.

"Harapan kami tetap hukuman mati. Semoga tidak meleset," kata Amiruddin, salah satu orangtua korban yang tewas.

Kasus pembunuhan satu keluarga ini bermula ketika Ahmad Fahri, salah satu korban memiliki utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 29 juta kepada Akbar Daeng Ampuh, salah satu kartel narkoba yang saat itu mendekam di dalam penjara.

Baca juga: Usai Sidang, Puluhan Kerabat Korban Hadang Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Karena tak kunjung membayar, Akbar geram dan memerintahkan kedua terdakwa, Ilham dan Sulkifli Amir, untuk membunuh Ahmad Fahri yang kala itu hendak pergi ke Kendari.

Pada Senin (6/8/2019), Ilham dan Sulkifli Amir diperintah Akbar untuk membakar rumah milik Sanusi, kakek Fahri, karena mengetahui Fahri ada di dalamnya.

Kebakaran pun terjadi dan menghanguskan rumah milik Sanusi. Enam orang tewas dalam pembunuhan tersebut, termasuk Ahmad Fahri dan Sanusi, serta empat keluarga lainnya yakni, Bondeng (nenek Fahri), Musdalifah, Namira, dan Hijas.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com