Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Taufik Kurniawan, Bantah Kesaksian Ketua PAN Jateng hingga Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 11/04/2019, 08:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kompas TV Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambahkan dana alokasi khusus untuk Kebumen dan Purbalingga. Jaksa mengatakan Taufik meminta fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan. Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) pekan depan. #TaufikKurniawan #KorupsiDAK

Taufik sendiri menghormati putusan hakim terkait terkabulnya keinginan pindah tahanan.

Namun ia tidak bisa memperkirakan kapan pindah. Pihaknya menanti keputusan pengadilan.

5. Tolak mundur dari wakil ketua DPR

Seusia sidang, Taufik juga diminta komentar soal jabatannya saat ini sebagai wakil ketua DPR RI. Ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taufik Kurniawan Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Hal itu juga menjawab permintaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang memintanya meletakkan jabatan wakil ketua agar diisi kader yang lain.

"Ikuti saja prosedur yang berlaku. Saya tidak perlu diajarin soal itu," kata Taufik.

"Saya tidak maju ataupun mundur," tambah dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com