Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Limbah di Galang, KRI Siwar-646 Amankan Kapal Berbendera Belanda

Kompas.com - 10/04/2019, 19:24 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - KRI Siwar-646 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I mengamankan kapal berbendera Belanda yang tertangkap tangan membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019).

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah di posisi 00° 44’ 0648’’ U - 104° 07’ 1763’’ T, tepatnya di Perairan Barat Pulau Galang, Kepri.

Kadispen Koarmada I Letkol Agung Nugroho saat dihubungi Kompas.com Rabu (10/4/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut adalah MV. Vox Maxima Kebangsaan Belanda dengan tonage 29.920 GT. Sementara nahkoda adalah warga berkewarganegaraan Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus.

Baca juga: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Asing Pencuri Ikan

Untuk agennya adalah PT. Snepac Shipping dengan jumlah ABK sebanyak 15 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Belanda, 2 WNA asal Ukraina, 1 orang WNA asal Polandia dan 6 orang WNA asal Phillipina.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapal MV. Vox Maxima diduga membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri. Tertangkap tangan," kata Agung.

Ia menjelaskan, kapal asing tersebut dianggap melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000. Serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Baca juga: TNI AL Amankan 8 Kapal Asing yang Lakukan Lego Jangkar Tanpa Izin

Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal tersebut seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang.

"Kapal berbendera Belanda ini juga melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut," jelas Agung.

Menurut laporan nahkoda kapal, dokumen kapal berada di Agen Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam.

Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.

Saat ini posisi kapal MV. Vox Maxima menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar.

Baca juga: Perairan Kepri Rawan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing

Untuk Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com