Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Periksa Wali Kota, KPK Periksa Sekretaris DPRD Kota Malang

Kompas.com - 10/04/2019, 18:35 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi untuk kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, Rabu (10/4/2019).

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Aula Polres Malang Kota itu, penyidik memeriksa Sekretaris DPRD Kota Malang Mulyono, Kepala DPU PR Kota Malang Hadi Santoso, serta Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Malang Dahat Sihbagyanto.

"Saya ditanya, tahu nggak dengan anggota dewan, ya tahu lah," kata Mulyono.

Baca juga: Kata Pengacara Bowo Sidik, Ada Menteri yang Terkait dengan Uang Rp 8 Miliar yang Disita KPK

Mulyono yang baru menjabat sebagai sekretaris DPRD Kota Malang mengaku sudah diperiksa dua kali. Sedangkan pada pemeriksaan kali ini, Mulyono mengaku hanya tiga kali ditanya.

"Tiga pertanyaan," jelasnya.

Pada hari sebelumnya, yakni pada Selasa (9/4/2019), penyidik KPK juga memeriksa Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.

Baca juga: Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 itu. Yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono.

Cipto menjadi orang ke-45 yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang, mantan Wali Kota Malang M Anton,Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono serta pihak swasta Hendarwan Maruzaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com