Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Sidang Suap Kasus Meikarta

Kompas.com - 10/04/2019, 17:50 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, secara terpisah, Ridwan Kamil membantah dirinya terlibat dalam kasus ini. 

Terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili dalam persidangan menyebutkan berencana bertemu Emil - sapaan akrab Ridwan Kamil- terkait urusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi.

Dalam persidangan, Neneng awalnya mengaku memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jabar Iwa Karniwa.

Dalam sidang Pemberian yang merupakan inisiasi dari Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Bekasi Henry Lincoln itu, menurut Neneng, untuk persetujuan RDTR di tingkat provinsi.

"Untuk substansi saja, Hendry Lincoln yang inisiasi, supaya cepat beres," kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).

Tak hanya itu, saat Hendry tak lagi bertugas di PUPR, kata Neneng, Hendry masih memonitor perkembangannya.

Baca juga: 15 Anggota DPRD Bekasi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta

Bahkan, ia mengajak Neneng bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Bahkan pernah mengajak bertemu dengan Ridwan Kamil," tuturnya.

Pertemuan dengan Ridwan Kamil ini, menurut Neneng, berkaitan dengan percepatan RDTR.

"Hendry ingin RDTR supaya cepat selesai," katanya.

Baca juga: Deddy Mizwar Pernah Beritahu Jokowi soal Masalah Meikarta

Namun, pertemuan itu tak dijelaskan lebih detail dalam persidangan. Neneng hanya mengatakan bahwa persetujuan substansi RDTR merupakan kewenangan provinsi.

"Kewenangan provinsi," tuturnya.

Usai persidangan Neneng mengatakan bahwa rencana itu yang mengetahui Hendry Lincoln.

"Itu yang tahu Hendry Lincoln, bisa ditanya ke Hendry," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK I Wayan Riana mengatakan bahwa akan adanya pertemuan dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil merupakan keterangan baru dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com