Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak di Ambon

Kompas.com - 10/04/2019, 17:25 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.

Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon pada Selasa sore (9/4/2019).

Warga kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau Ambon ini sebelumnya diketahui menjadi mucikari bagi para pria hidung belang di Kota Ambon.

Adapun dalam kasus ini, dua orang siswi SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) menjadi korbannya.

Baca juga: Kronologi Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Makassar

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Pulau Ambon.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong.

Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.

“Dipertemukan di rumah kosong. Tersangka menyuruh nonton film porno setelah itu dia mempertemukankorban dengan pria hidung belang, dan saat itu mereka melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Baca juga: Cabuli Siswi di Indekos, Seorang Guru SMK di Ambon Dihakimi Massa

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya itu di hadapan penyidik,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com