Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Permohonan Wajib Pajak, KPP Madya Bandung Bikin Aplikasi MTax 441

Kompas.com - 10/04/2019, 16:46 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Bandung meluncurkan aplikasi MTax 441, Rabu (10/4/2019).

Aplikasi ini diharapkan mempermudah badan atau lembaga mengisi persyaratan permohonanan wajib pajak baru.

“Targetnya kita ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak kita ketika membutuhkan pelayanan kita. Contohnya ketika mau mengajukan permohonan wajib pajak,” kata Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan saat ditem seusai Tax Gathering di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

Lewat aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu repot-repot ke kantor pajak untuk mengurus permohonan wajib pajak. pengajuan dan persyaratan bisa diupload ke aplikasi MTax 441.

Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Bahteramas Protes Pemotongan 100 Persen Pajak Profesi

“Lewat MTax 441 ini wajib pajak bisa memantau (permohonan) sudah selesai atau belum, sudah lengkap atau belum, kalau belum lengkap apa yang harus dielangkapi, wajib pajak bisa lihat di sini,” tuturnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, dalam aplikasi ini layanan yang paling diutamakan adalah permohonan terkait surat keterangan fiskal, keterangan legalisasi dan permohonan pindah buku.

“Tiga fitur itu yang kita utamakan,” tegasnya.

Andi menambahkan, aplikasi ini juga bertujuan untuk mendekatkan wajib pajak dengan Kantor KPP Madya Bandung.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Jateng Gunakan Monitoring Online Penerimaan Pajak

 

Menurut dia, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung tersebar di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.

“Biasanya WP di Madya Bandung ini kan bukan terdaftar di Bandung saja, tapi di Sukabumi, bisa jadi di Ciamis, Tasikmalaya. Jauh kalau hanya untuk mengantarkan dokumen yang kekurangan. Harus mengantarkan dari Sukabumi ke Bandung," katanya. 

"Dengan ini tidak perlu datang langsung. Cukup upload, kita verifikasi, nanti kita proses. Dia bisa datang ketika mengambil yang asli dan menyerahkan aslinya, tapi prosesnya bisa dipermudah dengan ini.” 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan, tahun 2019 ini pihaknya menargetkan penghimpunan pajak sebesar Rp 34,79 triliun.

Dari angka tersebut, KPP Madya Bandung menjadi salah satu andalan dengan target kontribusi Rp13,45 triliun atau 38,7 persen dari total target.

Baca juga: KPK dan Pemkot Surabaya Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak

"Kami terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pembinaan dan pengawasan," ujarnya

Sejalan dengan makin meningkatnya amanah target penerimaan pajak setiap tahun, maka DJP terus melakukan perubahan yang diwujudkan dengan Reformasi Perpajakan termasuk mengikuti perkembangan teknologi 4.0 seperti aplikasi MTax yang dibuat oleh KPP Madya Bandung.

Beberapa langkah lain yang telah ditempuh adalah joint program dengan Bea Cukai meliputi joint analysis dan operation (termasuk didalamnya joint profile, joint proses bisnis, joint audit dan joint investigation), joint collection dan secondment.

"Kami juga berupaya memahami proses bisnis para pelaku usaha. Kami melakukan joint program dengan Bea Cukai karena banyak pelaku industri yang impor, sehingga bisa punya data yang lebih akurat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com