SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga ke negara.
Uang sebesar Rp 600 juta dikembalikan melalui tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, dikembalikan saat penyidikan," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustiana, di sela sidang dugaan kasus korupsi Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar
Eva menjelaskan, Wahyu mengembalikan Rp 600 juta dari Rp 1,2 miliar yang diterima dari Pemkab Purbalingga. Sisa Rp 600 juta diserahkan kepada Taufik melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.
Sisa Rp 600 miliar masih belum dikembalikan.
Eva menjelaskan, bahwa pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini.
Sementara dalam persidangan, Wahyu mengaku telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara.
Uang diserahkan langsung melalui pengusaha Hadi Gejot sekitar bulan Agustus 2017.
Ia mengatakan, uang fee Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga.
Pada tahun itu, Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan