Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla, Dituntut 9 sampai 11,5 Tahun

Kompas.com - 09/04/2019, 19:06 WIB
Agie Permadi,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Kejari Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok suporter klub sepakbola Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman pidana. Setiap terdakwa memiliki tututan hukuman penjara dengan waktu yang berbeda.

Adapun para terdakwa yang dihukum ini adalah Aditya Anggara (19) yang dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (19) dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman (20) dituntut 9 tahun penjara, Budiman (41) dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah (21) dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi (20) dituntut 8 tahun penjara, dan Joko Susilo (32) dituntut 7 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Pengeroyokan Haringga Ditunda

Menurut jaksa para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla, hal tersebut sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ucap jaksa Melur Kimaharandika saat membacakan tuntutan di sidang lanjutan penganiyaan terhadap Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Tujuh Pelaku Pengeroyok Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejari

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti penganiayaan Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Bahkan, kata Jaksa, terdakwa pun mengakui dan membenarkan seluruh keterangan dalam dakwaan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan jaksa.

“Kami hargai isi tuntutan. Tapi kami berpresepsi lain. Nanti di pembelaan akan dituangkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com