BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan kosmetik ilegal disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar dari sebuah toko kelontong di desa Sumber Jaya kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom. Ia mengatakan, pengungkapan penjualan kosmetik ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang penjualan kosmetik ilegal di sebuah toko kelontong dan pakaian.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menyita ribuan kosmetik ilegal ini pada tanggal 26 maret 2019.
“Kosmetiknya disembunyikan karena ijin usahanya toko kelontong dan pakaian. Tapi saat digeledah, di belakang toko terdapat kosmetik ilegal siap edar dan jual,” kata Enggar saat rilis di Mapolda Jabar, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita Produk Senilai Rp 860 Juta
Petugas kemudian menyita ribuan kosmetik ilegal tersebut dan mengamankan seseorang berinisial T.
“Kosmetik ini dijual dengan harga murah. Tersangka menjual secara online di toko Shopee dengan nama samaharga shop,” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jabar, kosmetik ilegal ini diduga tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu,
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196, 197, 198 tentang memproduksi atau mengedarkam sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 (2) dan (3) pidana penjara 10 tahun dam denda Rp 1 milliar.
Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta
Berikut daftar kosmetik yang disita Ditresnarkoba Polda Jabar :