Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Bupati Pakpak Bharat, Nama-nama Pemberi Suap Terungkap

Kompas.com - 09/04/2019, 09:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan padat pengunjung. Tak hanya itu, polisi bersenjata laras panjang wara-wiri di sekitar lokasi.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk memasang alat dan kamera. Rupanya, hari itu sidang perdana kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Senin (8/4/2019).

Mengenakan batik dan sepatu pantofel, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan Hendrik Fernandiz, salah satu jaksa penuntut umum dari KPK.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang

Kepada majelis hakim yang diketuai M Abdul Aziz, jaksa mendakwa Remigo telah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta.

Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), terdakwa mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya.

"Tapi harus ada 'uang koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ucap jaksa.

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terdakwa kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Bupati Pakpak Bharat

Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinasnya, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada terdakwa David.

Proyek peningkatan Jalan Traju-Sumbul- Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp 2 miliar lebih dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy). Peningkatan dan pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5 miliar lebih, calon pemenangnya Nuslear Banurea (PT Alahta), dan pengaspalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4 miliar lebih kepada Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selesai dakwaan dibacakan, hakim menanyakan apakah akan melakukan bantahan dakwaan jaksa (eksepsi), melalui tim penasihat hukumnya terdakwa menyatakan tidak. Majelis hakim lalu mengagendakan persidangan terdakwa akan digelar setiap Senin dan Kamis.

Sebelum persidangan ditutup, penasihat hukum terdakwa memohon agar penahanan terdakwa di RTP Polrestabes Medan dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com