PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Seorang laki-laki paruh baya berinisial TS diamankan polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri.
Korban M, bocah perempuan berumur 8 tahun, merupakan anak yatim yang sebelumnya tinggal dengan pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadiannya saat korban tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi. Sekitar setahun lalu. Kemudian ditelusuri hingga akhirnya pelaku diamankan saat kembali ke Pangkal Pinang, Bangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi saat jumpa pers, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang
Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada malam hari saat korban menonton televisi. Pelaku keluar dari kamar mandi tanpa busana dan terjadi perlakuan tidak senonoh.
Korban sempat merintih dan menolak, namun pelaku tidak menghiraukannya.
Aksi pencabulan akhirnya terbongkar setelah korban berkomunikasi dengan salah seorang saudaranya dan menceritakan semua kejadian.
Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, aksi pencabulan sempat ditangani KPAD Bekasi, namun pelaku berkelit dengan mengaku sebagai orang tua korban.
"Akhirnya korban dibawa ke Bangka dan diasuh keluarganya di sini. Ibu korban mencari nafkah di Jawa Timur," ujarnya.
Pelaku yang kini meringkuk di Mapolda Bangka Belitung dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasus pelaku bakal dilimpahkan ke Polres Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.