SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bersama polres jajaran akan melakukan penyekatan terhadap massa kampanye rapat umum terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik nomor urut 01 maupun 02 yang menggunakan kendaraan knalpot berisik (knalpon brong).
Kampanye rapat umum kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut akan diselenggarakan di Stadion Sriwedari Solo, Jawa Tengah, dengan hari berbeda.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan melakukan kampanye rapat umum terbuka pada Selasa (9/4/2019), sedangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Kapolda Jateng Apresiasi Pendukung Jokowi yang Tak Pakai Knalpot Brong
"Kami akan sekat-sekat misalnya dari mulai Klaten, apakah ada massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Silakan kalau mau berangkat tidak ada yang melarang, tapi gunakan kendaraan yang benar," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksa, saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengamanan Kampanye Rapat Umum di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/4/2019).
Rudi menyampaikan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk melakukan penjagaan di setiap perbatasan atau pintu masuk menuju Solo.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya massa pendukung pasangan capres dan cawapres yang menggunakan kendaraan knalpot brong masuk Solo.
"Setiap pintu masuk menuju Solo akan dijaga ketat. Jangan sampai ada massa yang menggunakan knalpot brong masuk Solo," ujar dia.
Menurut dia, larangan menggunakan kendaraan knalpot brong dalam kampanye rapat umum demi menjaga ketertiban. Selain itu, penggunaan knalpot brong tersebut juga melanggar lalu lintas.
Dirinya meminta massa pendukung kedua paslon untuk menaati peraturan lalu lintas saat mengikuti kampanye rapat umum, melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm.
"Seluruh penanggung jawab dari kampanye rapat umum, panitia, parpol pendukungan paslon nomor 01 maupun 02, semua kami pertemukan di sini. Mereka kami berikan pemahaman untuk menghindari pelanggaran tadi. Tidak menggunakan kendaraan yang melanggar, memakai helm, tidak menggunakan knalpot brong. Kalau ada yang melakukan itu (pelanggaran) mereka sepakat ini adalah oknum, dan mereka meminta untuk menindaknya," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.