Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Bahas Ujaran Kebencian Capres, JM Warga Nganjuk Diringkus Polisi

Kompas.com - 08/04/2019, 11:23 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menangkap pelaku kasus ujaran kebencian, terhadap salah satu calon presiden di Pilpres 2019 yang disebarkan pelaku AKR. Sabtu (6/4/2019) lalu.

JM, pemilik akun fecebook adhiganjuk, warga Nganjuk, Jatim, diamankan petugas, Minggu (7/4/2019) sore, karena menanggapi postingan AKR.

Dalam postingannya, keduanya membahas jika salah satu capres yang terpilih, maka tragedi kerusuhan 1998 akan kembali pecah. Pembahasan juga memojokkan etnis tertentu. 

"Pemilik akun berinisal JM kami amankan di Nganjuk Minggu sore," kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi

Yusep menambahkan, pria berinisial JM, ditangkap di rumahnya di desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Jawa Timur. "Selain diperiksa perihal postingannya di media sosial, JM diperiksa perihal hubungannya dengan AKR," terang Yusep.

Sabtu lalu, tim siber gabungan Polda Jatim, Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya menangkap AKR pemilik akun facebook Antonio Banerra di tempat kostnya, di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo Jawa Timur.

Pria pengangguran itu, dilaporkan telah memposting konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Politik Uang dan Ujaran Kebencian Dinilai Gangguan Utama bagi Pemilih di Pemilu 2019

Dalam postingannya, AKR mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia. Dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

AKR dan JM dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com