Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Pemuda Bunuh Kekasihnya, Nenek Berusia 75 Tahun

Kompas.com - 06/04/2019, 14:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - DA (27) menjalani rekonstruksi dugaan pembunuhan Sukinem, nenek berusia 75 tahun yang juga merupakan kekasihnya di sebuah indekos yang merupakan lapak kios yang disewa Sukinem di Pasar Setonobetek Kota Kediri, Jawa Timur.

Dari rekonstruksi, terungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan pemuda asal Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, itu bersama AS (26), rekannya.

DA dan AS ditangkap polisi pada 13 Februari 2019, sedangkan pembunuhan yang dilatarbelakangi penguasaan harta itu terjadi pada 28 Januari 2019.

Baca juga: Rekonstruksi Pemuda Bunuh Kekasih Berusia 75 Tahun, dari Indekos hingga Toko Emas

Dari pemeriksaan petugas, DA diketahui mempunyai hubungan khusus dengan Sukinem yang berprofesi pengusaha jual beli barang rongsokan. Hubungan spesial itu terjadi sejak tahun 2013 lalu.

Ini yang membuat DA sering datang ke Sukinem. Apalagi setiap kali usai apel, DA kerap mendapatkan uang maupun sekedar jamuan makan dari Sukinem.

Begitu juga dengan kedatangannya pada hari pembunuhan itu, DA juga melakukan hubungan badan sebelum akhirnya membunuh Sukinem menggunakan kain kerudung dan tali.

Baca juga: Fakta Kasus Pembunuhan Nenek Berusia 75 Tahun, Dicekik Kekasih Berusia 27 Tahun hingga Harta Benda Dirampas

Setelah pembunuhan itu, DA kemudian mengambil barang-barang berharga berupa uang tunai Rp 1,6 juta serta mempreteli perhiasan yang dikenakan Sukinem.

DA lantas meninggalkan mayat Sukinem menuju Alon-alon Kota Kediri untuk menemui AS yang telah menunggunya di sana. AS ini pula yang sebelumnya mengantar DA ke indekos Sukinem.

Seusai melakukan aksinya, DA dan AS menjual perhiasan emas hasil rampasan itu di wilayah Kelurahan Kemasan Kota Kediri. Hasil dari kejahatan itu mereka bagi berdua.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. DA dikenakan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP sedangkan AS dijerat pasal 339 juncto pasal 56 KUHP atau pasal 365 ayat 3 juncto pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pemuda di Kediri Bunuh Kekasihnya Berusia 75 Tahun Demi Kuasai Harta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Andy Purnomo mengatakan, rekonstruksi itu menggambarkan bagaimana pembunuhan itu direncanakan, pembunuhan dilakukan, hingga yang dilakukan tersangka selepas pembunuhan.

"Jadi, sesuai urutan perbuatan total ada 27 adegan," ujar Andy, Jumat (5/4/2019)

Rekonstruksi itu, menurut Andy, merupakan upaya maksimal penyidikan yang dilakukan pihaknya agar berkas perkara semakin sempurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com