Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Terbaru Kasus Pungli Proyek Masjid Pascagempa Lombok

Kompas.com - 05/04/2019, 20:21 WIB
Karnia Septia,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) proyek rehab masjid terdampak gempa Lombok yang menyeret oknum staf KUA, Kemenag Kabupaten Lombok Barat, belum lengkap.

Saat ini, berkas perkara kasus pungli proyek rehabilitasi masjid pascagempa dikembalikan ke penyidik Polres Mataram untuk dilengkapi.

"Masih di penyidik, masih melengkapi berkas perkara petunjuk dari penuntut umum," terang Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana melalui pesan singkat, Jumat (5/4/2019).

Sebelumnya, kasus pungli pembangunan masjid pascagempa terungkap dari kecurigaan aparat Polres Mataram yang melihat lambannya pembangunan 58 masjid yang terdampak gempa di NTB.

Polisi lalu meringkus LBR, oknum staf KUA Kementerian Agama Lombok Barat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Januari 2019.

Baca juga: Kanwil Depag NTB Kecam Pemeras Dana Rehabilitasi Masjid Pascagempa

LBR ditangkap karena diduga meminta jatah uang dana bantuan proyek pembangunan masjid yang terdampak gempa di NTB.

Dalam OTT tersebut, petugas Polres Mataram menangkap LBR beserta barang bukti uang dalam amplop yang dibungkus keresek hitam yang diduga merupakan hasil pungli sebesar Rp 10 juta.

LBR diduga meminta jatah sebesar 20 persen pada pengurus masjid penerima bantuan dan mengancam pengurus masjid akan mengalami masalah jatah itu tak dipenuhi.

Selain kepada LBR, Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Mataram juga mengamankan IK, kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Lombok Barat. 

Baca juga: Pasca-OTT Staf Kemenag Lombok Barat, Sejumlah Dokumen Diamankan

IK ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/1/2019) malam dan langsung diperiksa.

Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam mengatakan, IK ditangkap di kediamannya, berikut barang bukti berupa uang Rp 55 juta dalam pecahan Rp 100.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com