Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Abaikan Instruksi Gubernur DIY Pasca-kasus Diskriminasi terhadap Slamet

Kompas.com - 05/04/2019, 18:32 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menyampaikan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 akan mendapat teguran. Bahkan, bisa saja bupati/wali kota akan mendapatkan sanksi.

"Instruksi itu perintah, jadi perintah gubernur sebagai pembina wilayah kepada bupati/wali kota," ujar Gatot dalam jumpa pers di kantor Kepatihan, Jumat (5/4/2019).

Gatot mengatakan, teknis untuk pelaksanaan instruksi tersebut diserahkan ke bupati/wali kota yang mempunyai wewenang di wilayah masing-masing.

"Setelah instruksi ini mestinya bupati/wali kota segera mengeluarkan kebijaknnya, segera melakukan koordinasi dengan aparat di bawahnya sesuai dengan instruksi ini," katanya.

Gatot menjelaskan gubernur adalah kepala wilayah dan pembina wilayah. Bahkan gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga bisa mengatur dan menata bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan potensi konflik sosial.

Baca juga: Setelah Diskriminasi terhadap Slamet di Bantul, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

Gubernur, kata Gatot, mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran kepada bupati/wali kota yang tidak memenuhi instruksi Nomor 1/INSTR/2019. Bahkan bupati/wali kota bisa saja mendapatkan sanksi.

"Sanksinya banyak, ada aturannya. Sanksinya secara penyelenggaraan pemerintahan, bisa sanksi personal, dan sebagainya, regulasinya sangat bisa sekali, tapi tak sampai mencopot (jabatan)," tegasnya.

Menurut Gatot, setelah instruksi gubernur ini diberlakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Selain itu, pihaknya juga secara periodik memonitor apakah bupati/wali kota menjalankan instruksi gubernur DIY.

"Setiap tiga bulan kami bertemu di Forkopimda untuk mengupdate ini semua," urainya

Kejadian di Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, kata Gatot, menjadi pembelajaran bersama untuk menata hidup bermasyarakat.

Instruksi Gubernur DIY ini mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk mengatur dan menata hidup di masyarakat.

"Sebagai warga negara Indonesia itu punya hak dan kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat," ujar Gatot.

Baca juga: Slamet Melawan Diskriminasi Agama, Berharap Tak Ada Lagi Aturan Serupa

Ada pun instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial itu tertulis:

Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak asasi Masyarakat, dengan ini menginstruksikan:

Kepada Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk:

KESATU: Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.

KEDUA: Melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan. KETIGA: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

KEEMPAT: Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KELIMA: Mengambil langkah-langkah cepat,tepat, tegas dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.

KEENAM: Menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

KETUJUH: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Penanaganan Konflik Sosial, kepada organisasi perangkat daerah, kepala desa sampai dengan masyarakat di lingkungan kabupaten/kota.

KEDELAPAN: Segala bentuk keputusan/kebijakan agar disesuaikan dengan intruksi gubernur ini. Intruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 April 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com