Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Dokumen Resmi, Dua WN China Diamankan Imigrasi Makassar

Kompas.com - 05/04/2019, 18:27 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua warga negara China diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Dua WNA ini bernama Cay Yongcong (38) dan Chen Xia (40). Keduanya diamankan pada Kamis (28/3/2019) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Imigrasi yang melihat aktivitas keduanya yang mencurigakan.

Keduanya memperdagangkan barang-barang seperti pakaian, sepatu, perhiasan dan jam tangan.

Baca juga: Imigrasi Amankan 7 Warga China dari Proyek PLTMH di Sukabumi

Saat diperiksa, keduanya tak mampu memperlihatkan kelengkapan dokumen administrasi untuk tinggal sementara di Indonesia, khususnya masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, visa yang dimiliki keduanya hanya kunjungan wisata sementara.

"Visanya hanya berlaku setahun dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain seperti usaha memperdagangkan barang-barang," kata Pallawarukka, di kantornya, di Jalan Perintis, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).

Saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua WNA tersebut.

Sementara ini, pihak Imigrasi Makassar menemukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk dua WNA tersebut memiliki banyak kejanggalan.

Menurut dia, ada banyak bukti yang memperlihatkan Kitas kedua WNA itu tidak resmi.

Dari ciri-ciri ITAS WNA yang diperlihatkan itu, pihak imigrasi Makassar banyak menemukan ketidaksesuaian penulisan dan alamat kantor Imigrasi Jakarta Barat yang tidak seperti ITAS resmi.

"Kita akan melakukan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Barat untuk memastikan apakah ITAS ini teregister di Kantor Imigrasi Jakarta Barat," imbuh dia.

Keduanya masuk ke Indonesia tangal 19 Maret 2019. Pallawarukka mengatakan, tujuan WNA ini memang untuk berdagang, tetapi dokumen yang dimiliki tidak sesuai.

Baca juga: Imigrasi Surakarta Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan

 

Saat ini, kedua WNA masih berada di Rumah Tahanan Kantro Imigrasi Makassar.

Pallawarukka menyebut, kedua WNA ini juga sudah berkali-kali ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan, seperti Sinjai, Bone, dan Bulukmba.

Barang-barang yang diperdagangkan pun tidak hanya berasal dari China tetapi ada juga dari Pasar Senen Jakarta.

"Kami sementara amankan untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau memang terbukti melakukan pemalsuan, kami terapkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami akan deportasi ke negaranya," ujar Pallawarukka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com