MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua warga negara China diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dua WNA ini bernama Cay Yongcong (38) dan Chen Xia (40). Keduanya diamankan pada Kamis (28/3/2019) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Imigrasi yang melihat aktivitas keduanya yang mencurigakan.
Keduanya memperdagangkan barang-barang seperti pakaian, sepatu, perhiasan dan jam tangan.
Baca juga: Imigrasi Amankan 7 Warga China dari Proyek PLTMH di Sukabumi
Saat diperiksa, keduanya tak mampu memperlihatkan kelengkapan dokumen administrasi untuk tinggal sementara di Indonesia, khususnya masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, visa yang dimiliki keduanya hanya kunjungan wisata sementara.
"Visanya hanya berlaku setahun dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain seperti usaha memperdagangkan barang-barang," kata Pallawarukka, di kantornya, di Jalan Perintis, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).
Saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua WNA tersebut.
Sementara ini, pihak Imigrasi Makassar menemukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk dua WNA tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut dia, ada banyak bukti yang memperlihatkan Kitas kedua WNA itu tidak resmi.
Dari ciri-ciri ITAS WNA yang diperlihatkan itu, pihak imigrasi Makassar banyak menemukan ketidaksesuaian penulisan dan alamat kantor Imigrasi Jakarta Barat yang tidak seperti ITAS resmi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.