Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Spesialis RSUD Bahteramas Protes Pemotongan 100 Persen Pajak Profesi

Kompas.com - 05/04/2019, 17:44 WIB
Kiki Andi Pati,
Rachmawati

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Puluhan dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari di Jalan Saosao, Jumat (5/4/2019).

Kedatangan para dokter itu untuk  memprotes pemotongan 100 persen pajak profesi yang dilakukan kantor KPP Kendari sejak tahun 2018.

Tak terima dengan pemotongan pajak profesi itu, beberapa orang dokter terlihat emosi dan sempat menunjuk-nunjuk Kepala KPP Pratama, Joko Rahutomo.

Para dokter juga terlibat adu argumen dengan pegawai pajak, sebab pihak pajak tetap bersikeras dengan penerapan pemotongan itu.

Baca juga: Perawat yang Tewas di Rumah Sakit Diduga Kecanduan Obat Anestesi

Saiful, salah seorang dokter yang ikut dalam dialog di aula kantor pajak pratama Kendari mengatakan bahwa selama ini pihak pajak menganggap sistem yang diterapkan di RSUD Bahteramas itu adalah sistem remunerasi.

Sementara, sejak rumah sakit lama sampai sekarang tidak ada perubahan sistem pembayaran, karena mereka belum masuk status remunerasi.

“Kami ingin mempertemukan persepsi dengan pajak, yang mana sebetulnya yang harus diikuti, karena pajak profesi dokter itu adalah 50 persen dari bruto, sementara pengenaan pajak selama ini adalah 100 persen dari bruto murni," ungkap Saiful usai pertemuan itu.

Untuk remunerasi yang sebenarnya seperti yang berlaku di rumah sakit vertikal, seperti Rumah Sakit Wahidin Jakarta. Dengan indikator memperhitungkan kinerja dari seorang tenaga medis, tanpa memperhitungkan berapa pasien yang dia layani semua.

“Kalau kami kan tidak, kami hanya kesepakan perjanjian jasa antara manajemen dengan dokter, perawat, ini bukan sistem remunerasi. Sehingga yang selalu dilontarkan pihak pajak dipotong 100 persen," kata Saiful.

Pihaknya juga mengundang pihak pajak, untuk mengecek di lapangan, apakah sistem yang diterapkan sistem remunerasi atau tidak.

Baca juga: Belum Ada Pendaftar CPNS Dokter Spesialis di Gunungkidul

Berdasarkan aturan yang dipegang para dokter spesialis dari website direktorat jenderal perpajakan bahwa pajak khusus dokter adalah 50 persen dari penghasilan bruto.

Selain itu, di dalam contoh-contoh pengisian pajak yang lain, kata Saiful, memisahkan tentang pengenaan pajak pegawai tetap dengan pajak profesi.

“Kami bukan menyalahkan undang-undang. Tidak, aturan yang kami pahami sudah betul, surat edaran dari dirjen pajak, yang kami ingin menyamakan presepsi implementasi di lapangan, apakah betul persepsi dari pajak dengan kami,” tukasnya.

Menanggapi aksi protes para dokter pemerintah daerah Sultra itu, Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan akan mengevaluasi apa yang dilakukan bendahara RSUD Bahteramas dalam menghitung pajak, khususnya untuk dokter.

Diakuinya ada kesalahpahaman dan hal ini harus diluruskan.

“Semua aturan yang diterapkan sama, sekalipun yang diterapkan pihak Bahtremas mau dilakukan atau tidak, BLUD-nya mau melakukan atau tidak, tapi risikonya ada di pihak rumah sakit,” imbuh Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com