Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi

Kompas.com - 05/04/2019, 17:22 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

LANDAK, KOMPAS. com — Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Mori menegaskan, partai akan mengambil tindakan pemecatan bagi kader yang melanggar aturan.

Hal ini terkait ditangkapnya Sudarmo, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk daerah pemilihan Kecamatan Ngabang dan Jelimpo, terkait dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.

"Surat pemecatan dari keanggotaan PSI Landak akan diantar langsung kepada yang bersangkutan (Sudarmo) tanpa harus menunggu surat pengunduran diri," kata Mori kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Caleg PSI Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Koperasi

Tindakan tegas diambil lantaran komitmen PSI sebagai partai bersih dan tidak akan menoleransi kader yang melakukan tindak pidana, terlebih kesalahannya menyangkut nasib hidup orang banyak.

"Ini bentuk komitmen kami, instruksi dari pusat sampai ke daerah. Kami antikorupsi, anti-intoleransi. dan antipoligami," ucapnya.

Atas pelanggatan tersebut, kata Mori, PSI Landak juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sudarmo.

"Kalau hal-hal korupsi, kami tidak melakukan pembelaan hukum karena itu tindakan yang melanggar partai dan hukum," katanya.

Baca juga: PSI Pecat Kadernya yang Gelapkan Uang Koperasi di Kalbar

Terkait status pencalegan sudarmo, Mori akan segera menghadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum tetap terhadap Sudarmo.

Artinya, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai caleg PSI DPRD Landak.

"Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kami proses," ujar Yacobus.

Baca juga: Caleg PSI Mengaku Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.

Sudarmo adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah. Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan tandan buah sawit (TBS) milik anggota di periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.

Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com