Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir

Kompas.com - 05/04/2019, 14:53 WIB
Markus Yuwono,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari mencatat, kasus kawin paksa menjadi salah satu alasan perceraian di Gunung Kudul, Yogyakarta.

Bahkan, ada seorang pria yang dipaksa menikahi perempuan yang tidak dikenal dan sang pria telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.

Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019). 

Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.

"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.

Baca juga: Kasus Perceraian Tinggi, KPAD Ragukan Provinsi Layak Anak Bisa Tercapai

Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai. Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.

Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai. Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.

"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.

Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.

Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.

Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.

"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.

Baca juga: Tahun 2018, Angka Perceraian di Batam Mencapai 2.456 Kasus

Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.

Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus. Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.

Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara. Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com