Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Penyandang Disabilitas di Jayapura Belum Masuk DPT

Kompas.com - 05/04/2019, 14:08 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilu 2019, masih banyak penyandang disabilitas di Kota Jayapura, Papua, yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT).

 Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jayapura, Roby Nyong mengatakan, data sementara menunjukkan dari 700 penyandang disabilitas, 500 orang masih belum terdaftar di DPT.

"Data yang saya dapatkan, saya minta di Ibu Grace (staf) KPU Kota Jayapura, itu memang yang rill seperti itu, 162 (penyandang disabilitas masuk dalam DPT)," ujar Roby, saat kegiatan Sosialisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas, yang digelar Bawaslu Kota Jayapura, di Hotel Grand Talent, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Enggan Memilih Caleg yang Tidak Dikenalnya

Roby mengkhawatirkan 500 penyandang disabilitas akan kehilangan hak politiknya dalam Pilpres dan Pileg 2019.

"Teman-teman kita di mata konstitusi punya hak yang sama, tapi sayangnya dari sisi data sudah seperti itu. Karenanya kita imbau pihak KPU untuk lebih profesional lagi," kata Roby.

Di tempat yang sama, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengatakan, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh KPU.

Menurut dia para penyandang disabilitas yang belum masuk DPT dan tidak memiliki KTP elektronik bisa diakomodir untuk dapat memilih pada 17 April 2019.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Sumatera Barat Diberi Kemudahan

Rinto mengatakan, sudah meminta KPU Kota Jayapura untuk menugaskan orang secara khusus guna memverifikasi data jumlah penyandang disabilitas karena data yang ada sudah tidak faktual.

"Kalau mereka memiliki KTP, daftarkan pada pemilih khusus. Kami akan berkordinasi dengan KPU, dalam hal ini anggota PPS dan KPPS agar jam 12.00 ke atas pengguna KTP (penyandang disablitas) diberikan prioritas dan didahulukan," terangnya.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas yang yang belum memiliki KTP elektronik, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang dengan menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP dan mereka dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama yang dihubungi melalui telepon mengatakan, dia masih harus memeriksa data yang dimaksud.

Oktovianus mengatakan, hingga saat ini alat peraga bagi penyandang disabilitas belum tersedia.

"Sampai sekarang kami punya template untuk sosialisasi belum ada, belum didatangkan oleh KPU RI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com