Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Persetujuan Orangtua Mahasiswa Saat KKN, Ini Penjelasan UGM

Kompas.com - 05/04/2019, 13:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Beredar di media sosial, surat persetujuan orangtua mahasiswa untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Surat ini pun lantas menjadi sorotan netizen terutama di poin enam yang berisi tentang persetujuan orangtua tidak akan menuntut, jika ada kejadian kejadian, musibah atau sakit dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM.

Akun twitter @askmenfess mengunggah surat persetujuan orang tua mahasiswa untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM.

Akun tersebut menulis "[askMF] maaf blm di folbek tubie, ad yg dah nge up ini ? jadi ini buat ngehindarin kasus kaya 4agni kalau misalnya terjadi lagi. gmn menurut kalian? *dpt dr igstory temen"

Baca juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM, Tolak Istilah Damai hingga Alasan Hentikan Proses Hukum

Di dalam surat persetujuan orang tua ini, terdapat enam poin dan poin enam tampak di lingkari dengan warna merah.

Poin dalam surat tersebut :

1. Mengetahui dan menyetujui bahwa mahasiswa tersebut di atas mendaftarkan diri sebagai peserta KKN-PPM UGM

Periode:

Lokasi :

2. Mengetahui dan memahami segala anggaran, kejadian dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada lokasi pilihan mahasiswa tersebut diatas

3. Sanggup menanggung biaya mahasiswa tersebut di atas yang mungkin timbul selama pelaksanaan KKN-PPM UGM

4. Apabila terjadi sakit/musibah pada pelaksanaan kegiatan KKN-PPM UGM merupakan bagian dari resiko kegiatan diluar kampus

5. Mendukung pelaksanaan kegiatan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut di atas baik moril/materiil

6. Segala kejadian,musibah/sakit dan resiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut diatas, saya selaku orang tua/wali tidak akan menuntut kepada Universitas Gadjah Mada (UGM)

Di tanda tangan orang tua, juga tertulis materai 6000.

Di kolom komentar nitizen pun ramai mengomentari surat tersebut

Akun @xvalo menulis "gini deh orang tua nguliahin anaknya itu ibarat 'nitip' di kampus yg beliau percaya. terus dengan adanya statement begitu...maksudnya ni kampus ga bisa tanggungjawab ama programnya sendiri? ga bisa dipercaya ?"

Akun @gumingho menulis "bukanya kita ada asuransi dari kampus yak. Apa skrg uda ga ada?"

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KKN UGM Keberatan dengan Istilah Damai

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menyampaikan surat yang beredar tersebut sudah tidak berlaku dan ditarik oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM. Surat itu juga belum mendapatkan review dari lembaga.

"Awalnya seperti apa belum tahu. Ini sedang dievaluasi oleh lembaga yang menangani itu," ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Jumat (05/04/2019)

Iva menegaskan, Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UGM merupakan kegiatan akademik, sehingga menjadi tanggung jawab universitas.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa KKN itu kegiatan akademik pelaksanaanya menjadi tanggung jawab institusi. Itu yang perlu ditekankan," tandasnya.

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya surat izin lebih pada orang tua memberikan izin kepada anaknya untuk KKN di luar Jawa. Sehingga dengan surat tersebut, orang tua mengetahui lokasi KKN anaknya.

Selain itu, KKN di luar Jawa ini juga berkaitan dengan pengeluaran biaya. Sebab biaya KKN di Jawa dengan di luar Jawa biayanya tentu berbeda.

"Ya pasti tercover asuransi. Jadi kami kerjasama dengan asuransi untuk sakit, kecelakaan dan lain sebagainya," urainya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KKN UGM Keberatan dengan Istilah Damai

Iva pun menepis anggapan jika surat tersebut dibuat setelah mencuatnya peristiwa dugaan pelecehan seksual saat pelaksanaan KKN di Pulau Seram, Maluku pada pertengahan 2017 lalu.

"Enggak lah, tidak sampai sana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com