Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan karena Diduga Tipu Bos Maspion Rp 150 Miliar, Eks Wagub Bali Tetap Sah sebagai Caleg Golkar

Kompas.com - 05/04/2019, 10:43 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta dengan korban bos PT Maspion Group Ali Markus memasuki babak baru.

Sudikerta ditahan di Mapolda Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 4 jam pada Kamis (4/4/3019).

Walau demikian, penahanan terhadap Sudikerta tidak mempengaruhi proses pencalegan politisi Golkar tersebut. Untuk diketahui, selepas menjabat sebagai wakil gubernur Bali, Sudikerta ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dapil Bali, nomor urut 4.

Komisoner KPU Bali I Gede Jhon Darmawan saat dihubungi Jumat (5/4/2019) mengatakan, KPU menggunakan keputusan pengadilan sebagai patokan. Sekalipun Sudikerta ditahan, tidak bisa serta merta membatalkan proses pencalegan.

"KPU pakai patokan keputusan pengadilan apakah sudah inkrah atau belum. Saat ini beliau (Sudikerta) masih sah sebagai caleg," kata Darmawan.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Sudikerta Diminta Pengacaranya Tak Keluar Bali

Dia menambahkan KPU tetap memegang asas praduga tidak bersalah, kecuali bila ada surat resmi dari partai pengusung Sudikerta.

"Kecuali ada mekanisme partai misalnya pemecatan, akan kmai tindak lanjuti. Tapi sampai saat ini belum ada surat dari partai," kata Darmawan.

Untuk diketahui Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan pihak Ali Markus ke Polda Bali.

Baca juga: 5 Fakta Mantan Wagub Bali Diduga Tipu Bos Maspion, Jual Beli Tanah Rp 150 Miliar hingga Bantah Hendak Kabur

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com